Pasal 34
BAB 6 — PENGELOLAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Menteri menentukan pejabat yang berwenang menggunakan TTE di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi: a. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; c. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; d. pejabat penanda tangan surat perintah membayar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; e. Pejabat Administrator atau pelaksana teknis kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan f. Pejabat Pengawas di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2) Pejabat sesuai dengan kewenangannya menggunakan TTE di lingkungan Disdukcapil Provinsi meliputi:
a. kepala Disdukcapil Provinsi; b. Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan; dan c. Pejabat Pengawas yang melaksanakan fungsi urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan. (3) Pejabat sesuai dengan kewenangannya menggunakan TTE di lingkungan Disdukcapil Kabupaten/Kota meliputi: a. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota; b. Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan; c. camat; d. kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; e. kepala desa/lurah; f. Pejabat Pengawas yang melaksanakan fungsi urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan; g. pejabat Pencatatan Sipil; h. operator SIAK; dan i. petugas registrasi.
