PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 33
BAB 6 — PENGELOLAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Dalam rangka penyediaan SE dan TTE oleh lembaga penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), dilakukan kerja sama antara Menteri dengan lembaga penyedia SE dan TTE. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk nota kesepahaman antara Menteri dengan kepala lembaga penyedia SE dan TTE. (3) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan pejabat yang ditunjuk oleh kepala lembaga penyedia SE dan TTE.
