Pasal 32
BAB 6 — PENGELOLAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Pengelolaan SE dan TTE dalam Pelayanan Adminduk Daring meliputi: a. pengelolaan SE dan TTE oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. penyediaan SE dan TTE bagi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pejabat Disdukcapil Provinsi, pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dan penduduk; dan c. penggunaan TTE pada dokumen kependudukan. (2) Pengelolaan dan penyediaan SE dan TTE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku penyelenggara sertifikasi elektronik. (3) Dalam hal Menteri selaku penyelenggara sertifikasi elektronik masih memproses sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi elektronik, penyelenggaraan SE dan TTE dilakukan oleh lembaga penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
