Pasal 31
BAB 5 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Pemberian SE dan TTE oleh Menteri kepada penduduk dilakukan kepada penduduk yang telah tercantum dalam database kependudukan. (2) Pemberian SE dan TTE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. penduduk melakukan registrasi pada laman pelayanan elektronik untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a; b. penduduk mengajukan permintaan SE dan TTE melalui menu pelayanan TTE; c. sistem pelayanan SE dan TTE memberikan jadwal dan tempat verifikasi kepemilikan SE dan TTE; d. penduduk melaksanakan verifikasi identitas pada lokasi dan jadwal waktu yang telah ditentukan; e. lokasi pelaksanaan verifikasi identitas dilaksanakan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan
f. Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil memberikan SE dan TTE kepada penduduk yang telah melakukan verifikasi identitas secara daring. (3) SE dan TTE penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, disimpan dalam media elektronik.
