PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 30
BAB 5 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku penyelenggara sertifikasi elektronik memberikan SE dan TTE kepada pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota serta penduduk. (2) Pemberian SE dan TTE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku paling lambat bulan Desember 2019.
