PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 29
BAB 5 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pelayanan Adminduk Daring, Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
(2) Penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
