PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 43
BAB 11 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Pelayanan Adminduk Daring di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan operasional Pelayanan Adminduk Daring di lingkungan daerah provinsi, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pendanaan operasional Pelayanan Adminduk Daring di lingkungan daerah kabupaten/kota, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
