PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 23
BAB 4 — TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
(1) Bentuk naskah dinas berbasis elektronik yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kepala Disdukcapil Provinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota meliputi: a. penetapan (keputusan); b. penugasan; c. petunjuk pelaksanaan; d. standar operasional prosedur; e. surat perintah; f. surat tugas; g. nota dinas; h. memorandum; i. perjanjian kerja sama; j. surat kuasa; k. berita acara; l. surat keterangan; m. surat pengantar; dan n. pengumuman.
(2) Bentuk naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
