Pasal 24
BAB 4 — TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
Tata cara pelayanan Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota, dilakukan dengan cara: a. pejabat sesuai dengan kewenangannya memberikan perintah/instruksi untuk menyiapkan dokumen; b. pejabat pelaksana menyiapkan dokumen sesuai dengan disposisi; c. naskah dinas yang sudah disiapkan oleh pejabat pelaksana dikirim ke Pejabat Pengawas; d. Pejabat Pengawas membubuhkan paraf elektronik hasil verifikasi dan validasi dan selanjutnya dikirim kepada Pejabat Administrator; e. dalam hal Pejabat Pengawas tidak setuju, dokumen dikembalikan kepada pejabat pelaksana untuk perbaikan atau Pejabat Pengawas dapat memperbaiki sendiri; f. Pejabat Administrator melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang dikirimkan oleh Pejabat Pengawas; g. Pejabat Administrator membubuhkan paraf elektronik hasil verifikasi dan validasi untuk selanjutnya dikirimkan kepada pejabat JPT Pratama; h. dalam hal Pejabat Administrator memberikan perbaikan, dokumen dikirim ulang secara berjenjang kepada Pejabat Pegawas dan pejabat pelaksana untuk dilakukan perbaikan atau Pejabat Administrator dapat memperbaiki sendiri; i. pejabat JPT Pratama melakukan verifikasi dan validasi dokumen;
j. dalam hal pejabat JPT Pratama memberikan perbaikan, dokumen dikirim ulang kepada Pejabat Administrator untuk dilakukan perbaikan atau pejabat JPT Pratama dapat memperbaiki sendiri; k. pejabat JPT Pratama membubuhkan paraf elektronik sebagai bukti telah melakukan verifikasi dan validasi dan selanjutnya dikirim kepada pejabat JPT Madya; l. pejabat JPT Madya melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan selanjutnya membubuhkan TTE; dan m. dalam hal pejabat JPT Madya memberikan perbaikan, dokumen dikirim kepada pejabat JPT Pratama untuk dilakukan perbaikan atau pejabat JPT Madya dapat memperbaiki sendiri.
