PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di...
Pasal 6
BAB 2 — KLASIFIKASI KEAMANAN, PENGAMANAN DAN AKSES ARSIP
(1) Pengamanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). (2) Perangkat keras (hardware) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana penyimpanan Arsip kovensional berupa filing cabinet/rak arsip untuk menyimpan Arsip biasa/terbuka dan terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk Arsip rahasia dan sangat rahasia; dan b. sarana penyimpanan arsip media baru berupa lemari arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi. (3) Perangkat lunak (software) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar Arsip; dan b. aplikasi pengelolaan Arsip.
