PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di...
Pasal 7
BAB 2 — KLASIFIKASI KEAMANAN, PENGAMANAN DAN AKSES ARSIP
(1) Akses Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Menteri, pejabat struktural, arsiparis dan pengelola Arsip sesuai dengan kewenangannya. (2) Akses Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pegawai pada unit kerja setelah mendapatkan izin dari Menteri, pejabat struktural pada unit kerjanya, arsiparis dan/atau pengelola arsip.
