PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di...
Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI KEAMANAN, PENGAMANAN DAN AKSES ARSIP
(1) Pengamanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan terhadap fisik Arsip dengan penyimpanan di ruang simpan. (2) Ruang simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. pemasangan kamera pengawas (Closed Circuit Television); b. kunci pengamanan ruangan; dan c. media simpan.
