Pasal 4
BAB 2 — KLASIFIKASI KEAMANAN, PENGAMANAN DAN AKSES ARSIP
(1) Klasifikasi Keamanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. biasa/terbuka; b. terbatas; dan c. rahasia; (2) Klasifikasi Keamanan Arsip biasa/terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun. (3) Klasifikasi Keamanan Arsip terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi dari arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan. (4) Klasifikasi Keamanan Arsip rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan ketertiban umum.
