PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 40
BAB 7 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Kepala Daerah melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan kemudahan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
