PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 39
BAB 7 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Gubernur menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya kepada gubernur secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
