PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 41
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
