PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 26
BAB 5 — KRITERIA
Kriteria termasuk skala prioritas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g diberlakukan kepada penanam modal yang usahanya berada dan/atau sesuai dengan : a. Rencana Tata Ruang Wilayah; b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan d. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh.
