PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 27
BAB 5 — KRITERIA
Kriteria termasuk pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h berlaku bagi penanam modal yang kegiatan usahanya mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur atau sarana prasarana yang dibutuhkan.
