PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 25
BAB 5 — KRITERIA
(1) Kriteria berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f berlaku bagi penanam modal yang memiliki dokumen analisis dampak lingkungan. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip- prinsip keseimbangan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam serta taat pada rencana tata ruang wilayah.
