PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 15
BAB 4 — BENTUK
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diarahkan kepada: a. kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi daerah; dan b. sesuai dengan peruntukannya. (2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
