PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 14
BAB 4 — BENTUK
Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, antara lain: a. jaringan listrik; b. jalan; c. transportasi; d. jaringan telekomunikasi; dan e. jaringan air bersih.
