PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN...
Pasal 16
BAB 4 — BENTUK
Pemberian Kemudahan kepada usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi dalam bentuk penyediaan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada ayat (2) huruf d dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kajian dan/atau studi kelayakan.
