PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 70
BAB 5 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), memastikan pertimbangan landasan hukum penyusunan, sistematika dan teknis penyusunan, konsistensi menindaklanjuti kesepakatan hasil musrenbang RPJMD provinsi, serta sinkronisasi dan sinergitas, harmonisasi, keserasian, keselarasan dengan RPJPD provinsi, RTRW provinsi, RPJMN dan RPJMD dan RTRW provinsi lainnya. (2) Menteri Dalam Negeri dapat mengundang pejabat kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah provinsi yang terkait sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
