Pasal 69
BAB 5 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(1) Bupati/Walikota mengkonsultasikan rancangan akhir RPJMD kabupaten/kota kepada Gubernur. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Bupati/Walikota menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada Gubernur. (3) Konsultasi dilakukan setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterima Gubernur.
(4) Surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjelaskan pokok-pokok substansi materi yang dikonsultasikan dan disertai dengan lampiran sebagai berikut: a. rancangan akhir RPJMD kabupaten/kota; b. berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJMD kabupaten/kota; dan c. hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
