PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 71
BAB 5 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (1), untuk memperoleh saran pertimbangan berdasarkan landasan hukum penyusunan, sistematika dan teknis penyusunan, konsistensi menindaklanjuti kesepakatan hasil musrenbang RPJMD kabupaten/kota, serta keselarasan dengan RPJPD kabupaten/kota, RTRW kabupaten/kota, RTRW provinsi, RPJMN dan RPJMD dan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota lainnya. (2) Untuk efektivitas pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat mengundang pejabat pemerintahan daerah dan/atau provinsi/ kabupaten/kota yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
