PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 37
BAB 4 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil konsultasi berupa saran penyempurnaan rancangan RPJPD kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah konsultasi dilakukan. (2) Gubernur menyampaikan hasil konsultasi berupa saran penyempurnaan rancangan RPJPD kepada Bupati/Walikota, untuk ditindaklanjuti paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah konsultasi dilakukan.
