PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 36
BAB 4 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), untuk memperoleh saran pertimbangan meliputi landasan hukum penyusunan, sistematika dan teknis penyusunan, konsistensi menindaklanjuti hasil musrenbang RPJPD kabupaten/kota, sinkronisasi dan sinergi, dengan RPJPN, RPJPD provinsi, RTRW kabupaten/kota serta RPJPD dan RTRW kabupaten/kota lainnya. (2) Untuk efektivitas pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah dan/atau provinsi/ kabupaten/kota yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
