PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 35
BAB 4 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), untuk memperoleh saran pertimbangan meliputi landasan hukum penyusunan, sistematika dan teknis penyusunan, konsistensi menindaklanjuti hasil musrenbang RPJPD provinsi, sinkronisasi dan sinergi dengan RPJPN, RTRW provinsi dan RPJPD dan RTRW provinsi lainnya. (2) Untuk efektivitas pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam Negeri dapat mengundang pejabat kementerian/lembaga dan/atau pemerintahan daerah provinsi yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
