PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 154
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan: a. Konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah; b. Konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW nasional; c. Konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW daerah; d. Konsistensi antara RKPD dengan RPJMD; dan e. Kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan.
