PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 155
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi. (2) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota. (3) Bupati/Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.
