PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 152
BAB 8 — RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
(1) Rancangan Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 150 ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Penetapan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) minggu setelah RKPD provinsi ditetapkan.
