PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 151
BAB 8 — RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
(1) Kepala SKPD kabupaten/kota menyempurnakan rancangan Renja SKPD kabupaten/kota dengan berpedoman pada RKPD kabupaten/kota yang telah ditetapkan. (2) Rancangan Renja SKPD kabupaten/kota yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada kepala Bappeda kabupaten/kota untuk diverifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memastikan rancangan Renja SKPD kabupaten/kota telah sesuai dengan RKPD kabupaten/kota. (4) Kepala Bappeda menyampaikan rancangan Renja SKPD kabupaten/kota yang telah sesuai dengan RKPD kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota untuk memperoleh pengesahan.
