Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- Kabupaten Katingan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Kabupaten Gunung Mas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi dan kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah provinsi dan kabupaten/kota. www.peraturan.go.id 2017, No. 932
- Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung
Mas Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari :
1.
Pertigaan batas antara Kabupaten Katingan dengan
Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangkaraya ditandai
oleh PBU.P-01/ PBU.52 dengan koordinat 01° 38' 40,13"
LS dan 113° 30' 07,31" BT yang merupakan batas Desa
Tewang
Manyangen
Kecamatan
Tewang
Sangalang
Garing Kabupaten Katingan dengan Desa Taringen
Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas dan
Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota
Palangkaraya;
2.
PBU.P-01/ PBU.52 Selanjutnya ke arah Barat Laut
sampai pada TK.01 dengan koordinat 01° 37' 04,15" LS
dan 113° 29' 24,20" BT yang terletak pada batas
Kecamatan
Tewang
Sangalang
Garing
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten
Gunung Mas;
3.
TK.01 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.02
dengan koordinat 01° 36' 18,09" LS dan 113° 28' 39,41"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Tewang
Sangalang
Garing
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
4.
TK.02 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.03
dengan koordinat 01° 35' 30,71" dan LS 113° 27' 11,80"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Tewang
Sangalang
Garing
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
5.
TK.03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.04
dengan koordinat 01° 34' 38,78" LS dan 113° 26' 01,45"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Tewang
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Sangalang
Garing
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
6.
TK.04 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.05
dengan koordinat 01° 32' 27,87" LS dan 113° 23' 59,34"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau Malan
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
7.
TK.05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.06
dengan koordinat 01° 31' 34,90" dan LS 113° 21' 48,32"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau Malan
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
8.
TK.06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
PBU.P-02 dengan koordinat 01° 31' 31,86" LS dan 113°
21' 40,64" BT yang terletak pada batas Desa Tewang
Karangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan
dengan Desa Fajar Harapan Kecamatan Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
9.
PBU.P-02 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.07 dengan koordinat 01° 30' 20,05" LS dan 113° 21'
05,62" BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau
Malan Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
10. TK.07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.08
dengan koordinat 01° 28' 47,56" LS dan 113° 20' 20,34"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau Malan
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
11. TK.08 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.09
dengan koordinat 01° 28' 02,75" LS dan 113° 19' 46,60"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau Malan
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
12. TK.09 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
PBU.P-03 dengan koordinat 01° 27' 03,84" LS dan 113°
19' 02,12" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang
Tanjung Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
dengan
Desa
Bangun
Sari
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
13. PBU.P-03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.10 dengan koordinat 01° 26' 41,28" LS dan 113° 18'
45,24" BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau
Malan Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
14. TK.10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.11
dengan koordinat 01° 25' 23,87" LS dan 113° 17' 38,54"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Katingan Tengah
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
15. TK.11 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.12
dengan koordinat 01° 23' 54,47" LS dan 113° 16' 38,50"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Kecamatan
Katingan Tengah Kabupaten Katingan dengan Kecamatan
Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
16. TK.12 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.13
dengan koordinat 01° 22' 31,99" LS dan 113° 15' 52,87"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Katingan Tengah
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
17. TK.13 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
PBU.P-04 dengan koordinat 01° 21' 48,14" LS dan 113°
15' 23,13" BT yang terletak pada batas Desa Samba
Bakumpai
Kecamatan
Katingan
Tengah
Kabupaten
Katingan
dengan
Kelurahan
Tumbang
Talaken
Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
18. PBU.P-04 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.14 dengan koordinat 01° 20' 59,73" LS dan 113° 14'
48,43" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
19. TK.14 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.15
dengan koordinat 01° 19' 36,65" LS dan 113° 13' 48,75"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
20. TK.15 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
PBU.P-05 dengan koordinat 01° 17' 12,06" LS dan 113°
12' 05,13" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang
Kaman
Kecamatan
Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan dengan Desa Tumbang Samui Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
21. PBU.P-05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.16 dengan koordinat 01° 15' 06,13" LS dan 113° 11'
08,66" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
22. TK.16 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.17
dengan koordinat 01° 12' 59,40" LS dan 113° 11' 01,42"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
23. TK.17 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.18 dengan koordinat 01° 10' 03,71" LS dan 113° 12'
13,17" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
24. TK.18 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.19 dengan koordinat 01° 09' 19,92" LS dan 113° 13'
38,14" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
25. TK.19 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.P-06
dengan koordinat 01° 09' 16,48" LS dan 113° 14' 19,29"
BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Taranei
Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan
dengan Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya
Kabupaten Gunung Mas;
26. PBU.P-06 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.20
dengan koordinat 01° 08' 33,34" LS dan 113° 14' 16,07"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
27. TK.20 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.21 dengan koordinat 01° 08' 10,77" LS dan 113° 14'
44,89" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
28. TK.21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.22 dengan koordinat 01° 07' 43,88" LS dan 113° 14'
55,93" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
29. TK.22 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.23
dengan koordinat 01° 06' 28,01" LS dan 113° 14' 55,93"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
30. TK.23 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.24 dengan koordinat 01° 06' 04,48" LS dan 113° 15'
36,27" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
31. TK.24 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.25 dengan koordinat 01° 05' 41,92" LS dan 113° 15'
48,75" BT yang terletak pada perbatasan Kecamatan
Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
32. TK.25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.26 dengan koordinat 01° 04' 39,49" LS dan 113° 16'
53,10" BT yang terletak pada perbatasan Kecamatan
Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
33. TK.26 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU.P-07 dengan koordinat 01° 03' 51,87" LS dan 113°
17' 10,70" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang
Manggara Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Katingan
dengan
Kelurahan
Tehang
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
34. PBU.P-07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.27 dengan koordinat 01° 03' 12,92" LS dan 113° 17'
01,87" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
35. TK.27 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.28
dengan koordinat 00° 58' 36,66" LS dan 113° 14' 35,69"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
36. TK.28 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.29
dengan koordinat 00° 56' 32,81" LS dan 113° 13' 47,52"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
37. TK.29 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-08
dengan koordinat 00° 55' 37,91" LS dan 113° 13' 43,70"
BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Kaman
Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan
dengan Kelurahan Tumbang Marikoi Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
38. PBU.P-08 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.30 dengan koordinat 00° 53' 34,28" LS dan 113° 13'
10,50" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
39. TK.30 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.31 dengan koordinat 00° 51' 45,24" LS dan 113° 14'
03,14" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
40. TK.31 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.32
dengan koordinat 00° 51' 08,58" LS dan 113° 12' 47,00"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
41. TK.32 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.33 dengan
koordinat 00° 48' 08,14" LS 113° 11' 24,49" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
42. TK.33 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.34 dengan
koordinat 00° 47' 02,86" LS dan 113° 11' 52,38" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
43. TK.34 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.35 dengan
koordinat 00° 45' 31,77" LS dan 113° 11' 38,43" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
44. TK.35 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.36 dengan
koordinat 00° 44' 59,13" LS dan 113° 11' 07,87" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
45. TK.36 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.37 dengan
koordinat 00° 44' 38,96" LS dan 113° 11' 04,90" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
46. TK.37 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada PBU.P-09 dengan
koordinat 00° 44' 20,18" LS dan 113° 11' 17,90" BT yang
terletak
pada
perbatasan
Desa
Tumbang
Tangoi
Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Desa
Keretau
Sarian
Kecamatan
Damang
Batu
Kabupaten Gunung Mas;
47. PBU.P-09 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.38 dengan
koordinat 00° 44' 05,96" LS dan 113° 11' 23,95" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
48. TK.38 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.39 dengan
koordinat 00° 43' 21,77" LS dan 113° 12' 35,65" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
49. TK.39 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.40 dengan
koordinat 00° 43' 01,39" LS dan 113° 12' 42,23" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
50. TK.40 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.41 dengan
koordinat 00° 42' 29,91" LS dan 113° 13' 15,06" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
51. TK.41 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.42 dengan
koordinat 00° 42' 15,91" LS dan 113° 13' 25,74" BT yang
terletak pada perbatasan Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
52. TK.42 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung
bukit (Igir) sampai pada TK.43 dengan koordinat 00° 40'
50,93" LS dan 113° 13' 36,88" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung
Mas;
53. TK.43 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.44
dengan koordinat 00° 40' 01,59" LS dan 113° 13' 15,94"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
54. TK.44 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.45
dengan koordinat 00° 39' 35,17" LS dan 113° 13' 13,37"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
55. TK.45 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.46
dengan koordinat 00° 39' 17,82" LS dan 113° 12' 57,52"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
56. TK.46 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU.P-10
dengan koordinat 00° 39' 15,92" LS dan 113° 12' 43,02"
BT yang terletak pada perbatasan Desa Tumbang Tangoi
Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan
Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
57. PBU.P-10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.47 dengan koordinat 00° 38' 40,44" LS dan 113° 12'
18,64" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
58. TK.47 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.48
dengan koordinat 00° 38' 32,26" LS dan 113° 12' 02,31"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
59. TK.48 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.49
dengan koordinat 00° 37' 40,75" LS dan 113° 11' 33,65"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
60. TK.49 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.50
dengan koordinat 00° 36' 48,73" LS dan 113° 11' 32,18"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
61. TK.50 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.51
dengan koordinat 00° 36' 07,23" LS dan 113° 10' 21,46"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
62. TK.51 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.52 dengan koordinat 00° 35' 26,89" LS dan 113° 10'
31,40" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
63. TK.52 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
PBU.P-11 dengan koordinat 00° 34' 59,65" LS dan 113°
10' 01,41" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang
Tangoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan
dengan Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
64. PBU.P-11 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.53 dengan koordinat 00° 33' 33,07" LS dan 113° 09'
27,21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
65. TK.53 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.54
dengan koordinat 00° 32' 15,26" LS dan 113° 09' 38,38"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
66. TK.54 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.55 dengan koordinat 00° 31' 35,32" LS dan 113° 11'
04,16" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
67. TK.55 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.56 dengan koordinat 00° 31' 07,56" LS dan 113° 11'
09,21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
68. TK.56 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.57 dengan 00° 30' 29,30" LS dan 113° 11' 38",64" BT
yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
69. TK.57 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.58
dengan koordinat 00° 30' 28,88" LS dan 113° 12' 18,06"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas; dan
70. TK.58 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU.P-12 dengan koordinat 00° 30' 22,08" LS dan 113°
12' 40,16" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang
Tangoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan
dengan Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Sintang
Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2017, No. 932
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
DALAM
NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2017
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN KATINGAN
DENGAN KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
www.peraturan.go.id
