Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung
Mas Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari :
1.
Pertigaan batas antara Kabupaten Katingan dengan
Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangkaraya ditandai
oleh PBU.P-01/ PBU.52 dengan koordinat 01° 38' 40,13"
LS dan 113° 30' 07,31" BT yang merupakan batas Desa
Tewang
Manyangen
Kecamatan
Tewang
Sangalang
Garing Kabupaten Katingan dengan Desa Taringen
Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas dan
Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota
Palangkaraya;
2.
PBU.P-01/ PBU.52 Selanjutnya ke arah Barat Laut
sampai pada TK.01 dengan koordinat 01° 37' 04,15" LS
dan 113° 29' 24,20" BT yang terletak pada batas
Kecamatan
Tewang
Sangalang
Garing
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten
Gunung Mas;
3.
TK.01 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.02
dengan koordinat 01° 36' 18,09" LS dan 113° 28' 39,41"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Tewang
Sangalang
Garing
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
4.
TK.02 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.03
dengan koordinat 01° 35' 30,71" dan LS 113° 27' 11,80"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Tewang
Sangalang
Garing
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
5.
TK.03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.04
dengan koordinat 01° 34' 38,78" LS dan 113° 26' 01,45"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Tewang
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Sangalang
Garing
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
6.
TK.04 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.05
dengan koordinat 01° 32' 27,87" LS dan 113° 23' 59,34"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau Malan
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
7.
TK.05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.06
dengan koordinat 01° 31' 34,90" dan LS 113° 21' 48,32"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau Malan
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
8.
TK.06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
PBU.P-02 dengan koordinat 01° 31' 31,86" LS dan 113°
21' 40,64" BT yang terletak pada batas Desa Tewang
Karangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan
dengan Desa Fajar Harapan Kecamatan Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
9.
PBU.P-02 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.07 dengan koordinat 01° 30' 20,05" LS dan 113° 21'
05,62" BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau
Malan Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
10. TK.07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.08
dengan koordinat 01° 28' 47,56" LS dan 113° 20' 20,34"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau Malan
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
11. TK.08 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.09
dengan koordinat 01° 28' 02,75" LS dan 113° 19' 46,60"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau Malan
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
12. TK.09 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
PBU.P-03 dengan koordinat 01° 27' 03,84" LS dan 113°
19' 02,12" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang
Tanjung Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
dengan
Desa
Bangun
Sari
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
13. PBU.P-03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.10 dengan koordinat 01° 26' 41,28" LS dan 113° 18'
45,24" BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau
Malan Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
14. TK.10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.11
dengan koordinat 01° 25' 23,87" LS dan 113° 17' 38,54"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Katingan Tengah
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
15. TK.11 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.12
dengan koordinat 01° 23' 54,47" LS dan 113° 16' 38,50"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Kecamatan
Katingan Tengah Kabupaten Katingan dengan Kecamatan
Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
16. TK.12 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.13
dengan koordinat 01° 22' 31,99" LS dan 113° 15' 52,87"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Katingan Tengah
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing
Kabupaten Gunung Mas;
17. TK.13 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
PBU.P-04 dengan koordinat 01° 21' 48,14" LS dan 113°
15' 23,13" BT yang terletak pada batas Desa Samba
Bakumpai
Kecamatan
Katingan
Tengah
Kabupaten
Katingan
dengan
Kelurahan
Tumbang
Talaken
Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
18. PBU.P-04 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.14 dengan koordinat 01° 20' 59,73" LS dan 113° 14'
48,43" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
19. TK.14 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.15
dengan koordinat 01° 19' 36,65" LS dan 113° 13' 48,75"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
20. TK.15 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
PBU.P-05 dengan koordinat 01° 17' 12,06" LS dan 113°
12' 05,13" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang
Kaman
Kecamatan
Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan dengan Desa Tumbang Samui Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
21. PBU.P-05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.16 dengan koordinat 01° 15' 06,13" LS dan 113° 11'
08,66" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
22. TK.16 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.17
dengan koordinat 01° 12' 59,40" LS dan 113° 11' 01,42"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
23. TK.17 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.18 dengan koordinat 01° 10' 03,71" LS dan 113° 12'
13,17" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
24. TK.18 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.19 dengan koordinat 01° 09' 19,92" LS dan 113° 13'
38,14" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
25. TK.19 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.P-06
dengan koordinat 01° 09' 16,48" LS dan 113° 14' 19,29"
BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Taranei
Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan
dengan Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya
Kabupaten Gunung Mas;
26. PBU.P-06 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.20
dengan koordinat 01° 08' 33,34" LS dan 113° 14' 16,07"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
27. TK.20 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.21 dengan koordinat 01° 08' 10,77" LS dan 113° 14'
44,89" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
28. TK.21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.22 dengan koordinat 01° 07' 43,88" LS dan 113° 14'
55,93" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
29. TK.22 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.23
dengan koordinat 01° 06' 28,01" LS dan 113° 14' 55,93"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
30. TK.23 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.24 dengan koordinat 01° 06' 04,48" LS dan 113° 15'
36,27" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
31. TK.24 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.25 dengan koordinat 01° 05' 41,92" LS dan 113° 15'
48,75" BT yang terletak pada perbatasan Kecamatan
Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
32. TK.25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.26 dengan koordinat 01° 04' 39,49" LS dan 113° 16'
53,10" BT yang terletak pada perbatasan Kecamatan
Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
33. TK.26 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU.P-07 dengan koordinat 01° 03' 51,87" LS dan 113°
17' 10,70" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang
Manggara Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Katingan
dengan
Kelurahan
Tehang
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
34. PBU.P-07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.27 dengan koordinat 01° 03' 12,92" LS dan 113° 17'
01,87" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
35. TK.27 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.28
dengan koordinat 00° 58' 36,66" LS dan 113° 14' 35,69"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
36. TK.28 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.29
dengan koordinat 00° 56' 32,81" LS dan 113° 13' 47,52"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei
Kabupaten
Katingan
dengan
Kecamatan
Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
37. TK.29 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-08
dengan koordinat 00° 55' 37,91" LS dan 113° 13' 43,70"
BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Kaman
Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan
dengan Kelurahan Tumbang Marikoi Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
38. PBU.P-08 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.30 dengan koordinat 00° 53' 34,28" LS dan 113° 13'
10,50" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
39. TK.30 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.31 dengan koordinat 00° 51' 45,24" LS dan 113° 14'
03,14" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
40. TK.31 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.32
dengan koordinat 00° 51' 08,58" LS dan 113° 12' 47,00"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
41. TK.32 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.33 dengan
koordinat 00° 48' 08,14" LS 113° 11' 24,49" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
42. TK.33 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.34 dengan
koordinat 00° 47' 02,86" LS dan 113° 11' 52,38" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
43. TK.34 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.35 dengan
koordinat 00° 45' 31,77" LS dan 113° 11' 38,43" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
44. TK.35 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.36 dengan
koordinat 00° 44' 59,13" LS dan 113° 11' 07,87" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
45. TK.36 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.37 dengan
koordinat 00° 44' 38,96" LS dan 113° 11' 04,90" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
46. TK.37 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada PBU.P-09 dengan
koordinat 00° 44' 20,18" LS dan 113° 11' 17,90" BT yang
terletak
pada
perbatasan
Desa
Tumbang
Tangoi
Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Desa
Keretau
Sarian
Kecamatan
Damang
Batu
Kabupaten Gunung Mas;
47. PBU.P-09 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.38 dengan
koordinat 00° 44' 05,96" LS dan 113° 11' 23,95" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
48. TK.38 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.39 dengan
koordinat 00° 43' 21,77" LS dan 113° 12' 35,65" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
49. TK.39 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.40 dengan
koordinat 00° 43' 01,39" LS dan 113° 12' 42,23" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
50. TK.40 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.41 dengan
koordinat 00° 42' 29,91" LS dan 113° 13' 15,06" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten
Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten
Gunung Mas;
51. TK.41 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK.42 dengan
koordinat 00° 42' 15,91" LS dan 113° 13' 25,74" BT yang
terletak pada perbatasan Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
52. TK.42 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung
bukit (Igir) sampai pada TK.43 dengan koordinat 00° 40'
50,93" LS dan 113° 13' 36,88" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung
Mas;
53. TK.43 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.44
dengan koordinat 00° 40' 01,59" LS dan 113° 13' 15,94"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
54. TK.44 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.45
dengan koordinat 00° 39' 35,17" LS dan 113° 13' 13,37"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
55. TK.45 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.46
dengan koordinat 00° 39' 17,82" LS dan 113° 12' 57,52"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
56. TK.46 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU.P-10
dengan koordinat 00° 39' 15,92" LS dan 113° 12' 43,02"
BT yang terletak pada perbatasan Desa Tumbang Tangoi
Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan
Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
57. PBU.P-10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.47 dengan koordinat 00° 38' 40,44" LS dan 113° 12'
18,64" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
58. TK.47 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.48
dengan koordinat 00° 38' 32,26" LS dan 113° 12' 02,31"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
59. TK.48 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.49
dengan koordinat 00° 37' 40,75" LS dan 113° 11' 33,65"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
60. TK.49 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.50
dengan koordinat 00° 36' 48,73" LS dan 113° 11' 32,18"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
61. TK.50 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.51
dengan koordinat 00° 36' 07,23" LS dan 113° 10' 21,46"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
62. TK.51 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.52 dengan koordinat 00° 35' 26,89" LS dan 113° 10'
31,40" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
63. TK.52 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
PBU.P-11 dengan koordinat 00° 34' 59,65" LS dan 113°
10' 01,41" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang
Tangoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan
dengan Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
64. PBU.P-11 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
TK.53 dengan koordinat 00° 33' 33,07" LS dan 113° 09'
27,21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
65. TK.53 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.54
dengan koordinat 00° 32' 15,26" LS dan 113° 09' 38,38"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
66. TK.54 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.55 dengan koordinat 00° 31' 35,32" LS dan 113° 11'
04,16" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
www.peraturan.go.id
2017, No. 932
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
67. TK.55 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.56 dengan koordinat 00° 31' 07,56" LS dan 113° 11'
09,21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas;
68. TK.56 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.57 dengan 00° 30' 29,30" LS dan 113° 11' 38",64" BT
yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas;
69. TK.57 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.58
dengan koordinat 00° 30' 28,88" LS dan 113° 12' 18,06"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu
Kabupaten Gunung Mas; dan
70. TK.58 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU.P-12 dengan koordinat 00° 30' 22,08" LS dan 113°
12' 40,16" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang
Tangoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan
dengan Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang
Batu Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Sintang
Provinsi Kalimantan Barat.
