PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- Kabupaten Katingan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Kabupaten Gunung Mas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi dan kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah provinsi dan kabupaten/kota. www.peraturan.go.id 2017, No. 932
- Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
