Pasal 19
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PASCA DIKLAT
(1) Gubernur melaksanakan pemantauan dan evaluasi pasca diklat terhadap alumni Diklat Dasar Pol PP di Kabupaten/Kota. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap penempatan alumni dan kinerja. (3) Evaluasi pasca diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kinerja alumni dan kesesuaian materi diklat dengan pelaksanaan tugas. (4) Pemantauan dan evaluasi pasca diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan oleh tim.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas unsur: a. Sekretariat Daerah Provinsi; b. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Sat Pol PP Provinsi; dan c. Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
