PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan Diklat Dasar Pol PP dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Biaya pelaksanaan Diklat Dasar Pol PP dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Biaya pelaksanaan Diklat Dasar Pol PP dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
