Pasal 18
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PASCA DIKLAT
(1) Menteri Dalam Negeri melaksanakan pemantauan dan evaluasi pasca diklat terhadap alumni Diklat Dasar Pol PP di Provinsi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap penempatan alumni. (3) Evaluasi pasca diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kinerja alumni dan kesesuaian materi diklat dengan pelaksanaan tugas. (4) Pemantauan dan evaluasi pasca diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan oleh tim. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas unsur: a. Sekretariat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri; b. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri; dan c. Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kementerian Dalam Negeri. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
