PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Peserta Diklat Dasar Pol PP yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) diberikan kesempatan mengikuti Diklat Dasar Pol PP sebanyak 1 (satu) kali.
