PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Peserta Diklat Dasar Pol PP yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) diberikan STTPP. (2) STTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilaksanakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri ditandatangani Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri.
(3) STTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi ditandatangani Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi atas nama Gubernur.
