Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 107
IPDN Kampus di daerah terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.459 a. IPDN Kampus Sulawesi Utara di Minahasa; b. IPDN Kampus Sulawesi Selatan di Gowa; c. IPDN Kampus Riau di Rokan Hilir; d. IPDN Kampus Sumatera Barat di Bukittinggi; e. IPDN Kampus Nusa Tenggara Barat di Mataram; f. IPDN Kampus Kalimantan Barat di Kubu Raya; dan g. IPDN Kampus Papua di Jayapura. 3. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
Susunan Organisasi IPDN Kampus di Daerah terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. Bagian; d. Unit Pelaksana Teknis; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen. 4. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
(1) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b, mempunyai tugas membantu Direktur dalam penyelenggaraan pendidikan kepamongprajaan program Diploma. (2) Pembantu Direktur terdiri atas: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama; b.Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum; dan c. Pembantu Direktur Bidang Keprajaan. 5. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 113
(1) Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pengajaran dan pelatihan serta kerja sama. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.459 (2) Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b,mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang program dan evaluasi serta administrasi umum. (3) Pembantu Direktur bidang Keprajaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125A
Bagan Susunan Organisasi IPDN Kampus di daerah tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.459 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI LAMPIRAN PERATIRAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 30 TAHUN 2011 TANGGAL : 20 Juli 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id
