PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 113
(1) Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pengajaran dan pelatihan serta kerja sama. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.459 (2) Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b,mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang program dan evaluasi serta administrasi umum. (3) Pembantu Direktur bidang Keprajaan sebagaimana dimaksud dalam
