PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 110
Susunan Organisasi IPDN Kampus di Daerah terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. Bagian; d. Unit Pelaksana Teknis; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen. 4. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
