Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
- Kabupaten Bengkalis adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
- Kabupaten Siak adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
- Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. www.peraturan.go.id 2018, No. 862
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak dimulai dari:
- TK.07 yang terletak pada muara Sungai Siak dengan koordinat 1° 14' 00.129" LU dan 102° 10' 12.633" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Siak sampai pada PBU 01 dengan koordinat 1° 12' 00.000" LU dan 102° 09' 33.200" BT yang terletak pada batas Desa Sungaisiput Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak;
- PBU 01 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 024 dengan koordinat 1° 12' 22.260" LU dan 102° 09' 02.600" BT yang terletak pada batas Desa Sungaisiput Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Selat Guntung Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 024 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 025 dengan koordinat 1° 11' 53.335" LU dan 102° 08' 48.849" BT yang terletak pada batas Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Selat Guntung Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 025 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 026 dengan koordinat 1° 11' 19.280" LU dan 102° 08' 56.113" BT yang terletak pada batas Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Selat Guntung Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 026 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 02 dengan koordinat 1° 10' 52.003" LU dan 102° 08' 29.869" BT yang terletak pada Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PABU 02 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 027 dengan koordinat 1° 10' 45.523" LU dan 102° 08' www.peraturan.go.id 2018, No. 862 23.688" BT yang terletak pada batas Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 027 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 028 dengan koordinat 1° 10' 48.989" LU dan 102° 08' 19.700" BT yang terletak pada batas Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 028 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 029 dengan koordinat 1° 10' 42.211" LU dan 102° 08' 12.930" BT yang terletak pada Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak yang berbatasan dengan Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis;
- PABU 029 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 030 dengan koordinat 1° 10' 43.217" LU dan 102° 08' 11.897" BT yang terletak pada Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak yang berbatasan dengan Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis;
- PABU 030 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 031 dengan koordinat 1° 10' 33.829" LU dan 102° 08' 02.880" BT yang terletak pada batas Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 031 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 032 dengan koordinat 1° 10' 34.573" LU dan 102° 08' 02.114" BT yang terletak pada batas Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 032 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 033 dengan koordinat 1° 10' 33.993" LU dan 102° 08' 01.570" BT yang terletak pada batas Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 033 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 034 dengan koordinat 1° 10' 34.897" LU dan 102° 08' www.peraturan.go.id 2018, No. 862 00.560" BT yang terletak pada batas Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 034 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 035 dengan koordinat 1° 10' 38.013" LU dan 102° 08' 03.390" BT yang terletak pada batas Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 035 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 036 dengan koordinat 1° 10' 42.016" LU dan 102° 07' 59.370" BT yang terletak pada Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak yang berbatasan dengan Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis;
- PABU 036 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 037 dengan koordinat 1° 10' 37.179" LU dan 102° 07' 54.263" BT yang terletak pada Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak yang berbatasan dengan Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis;
- PABU 037 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 038 dengan koordinat 1° 10' 30.485" LU dan 102° 07' 47.343" BT yang terletak pada Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan Kampung Laksamana Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PABU 038 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 039 dengan koordinat 1° 10' 03.861" LU dan 102° 07' 22.945" BT yang terletak pada batas Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Laksamana Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 039 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 040 dengan koordinat 1° 09' 21.020" LU dan 102° 06' 41.342" BT yang terletak pada Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan dengan www.peraturan.go.id 2018, No. 862 Kampung Laksamana Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PABU 040 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 03 dengan koordinat 1° 08' 47.169" LU dan 102° 06' 08.011" BT yang terletak pada batas Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Laksamana Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 03 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 041 dengan koordinat 1° 07' 57.200" LU dan 102° 06' 05.900" BT yang terletak pada batas Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 041 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 042 dengan koordinat 1° 07' 28.300" LU dan 102° 05' 48.100" BT yang terletak pada Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PABU 042 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 043 dengan koordinat 1° 07' 05.177" LU dan 102° 05' 20.488" BT yang terletak pada Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak yang berbatasan dengan Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis;
- PABU 043 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 044 dengan koordinat 1° 07' 09.743" LU dan 102° 05' 01.342" BT yang terletak pada batas Desa Sungainibung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 044 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 72 dengan koordinat 1° 07' 21.544" LU dan 102° 04' 37.119" BT yang terletak pada batas Desa Sungainibung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh www.peraturan.go.id 2018, No. 862 Kabupaten Siak;
- PBU 72 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 71 dengan koordinat 1° 06' 49.341" LU dan 102° 04' 15.995" BT yang terletak pada batas Desa Sungainibung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 71 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 70 dengan koordinat 1° 05' 29.875" LU dan 102° 03' 09.734" BT yang terletak pada batas Desa Sadar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Sabak Permai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 70 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 69 dengan koordinat 1° 05' 10.794" LU dan 102° 03' 11.165" BT yang terletak pada batas Desa Sadar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Sabak Permai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 69 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 68 dengan koordinat 1° 05' 14.688" LU dan 102° 02' 15.322" BT yang terletak pada batas Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Sabak Permai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 68 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 67 dengan koordinat 1° 04' 52.623" LU dan 102° 02' 17.071" BT yang terletak pada batas Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Sabak Permai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 67 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 66 dengan koordinat 1° 04' 35.716" LU dan 102° 02' 05.570" BT yang terletak pada batas Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Sabak Permai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 66 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 65 dengan koordinat 1° 03' 58.949" LU dan 102° 02' 12.820" BT yang www.peraturan.go.id 2018, No. 862 terletak pada Kampung Sabak Permai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak yang berbatasan dengan Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis;
- PABU 65 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 64 dengan koordinat 1° 03' 59.564" LU dan 102° 01' 59.386" BT yang terletak pada batas Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Sabak Permai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak;
- PBU 64 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 63 dengan koordinat 1° 03' 36.472" LU dan 102° 02' 03.921" BT yang terletak pada batas Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Temusai Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak;
- PBU 63 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 62 dengan koordinat 1° 03' 08.665" LU dan 102° 02' 08.652" BT yang terletak pada batas Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Temusai Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak;
- PBU 62 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 61 dengan koordinat 1° 02' 50.934" LU dan 102° 02' 08.062" BT yang terletak pada batas Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Temusai Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak;
- PBU 61 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 60 dengan koordinat 1° 02' 20.389" LU dan 102° 02' 06.927" BT yang terletak pada batas Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Temusai Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak;
- PBU 60 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 59 dengan koordinat 1° 01' 55.964" LU dan 102° 01' 59.810" BT yang terletak pada batas Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Temusai Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak;
- PBU 59 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 58 dengan koordinat 1° 01' 55.814" LU dan 102° 01' 12.720" BT yang terletak pada batas Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Temusai www.peraturan.go.id 2018, No. 862 Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak;
- PBU 58 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 57 dengan koordinat 1° 01' 17.380" LU dan 102° 00' 49.633" BT yang terletak pada batas Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Temusai Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak;
- PBU 57 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 56 dengan koordinat 1° 00' 42.323" LU dan 102° 00' 28.460" BT yang terletak pada batas Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Temusai Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak;
- PBU 56 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 55 dengan koordinat 0° 59' 34.358" LU dan 101° 59' 26.458" BT yang terletak pada batas Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tuah Indrapura Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak;
- PBU 55 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 54 dengan koordinat 0° 58' 48.236" LU dan 101° 58' 44.398" BT yang terletak pada batas Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak;
- PBU 54 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 53 dengan koordinat 0° 59' 11.866" LU dan 101° 58' 22.152" BT yang terletak pada Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak;
- PABU 53 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 52 dengan koordinat 0° 59' 33.373" LU dan 101° 58' 01.726" BT yang terletak pada Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; www.peraturan.go.id 2018, No. 862
- PABU 52 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 51 dengan koordinat 0° 59' 55.310" LU dan 101° 57' 41.013" BT yang terletak pada Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak;
- PABU 51 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada PABU 50 dengan koordinat 1° 00' 22.933" LU dan 101° 57' 14.894" BT yang terletak pada Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak;
- PABU 50 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 49 dengan koordinat 1° 00' 55.278" LU dan 101° 57' 07.762" BT yang terletak pada batas Desa Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak;
- PBU 49 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 48 dengan koordinat 1° 01' 27.120" LU dan 101° 57' 01.034" BT yang terletak pada batas Desa Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak;
- PBU 48 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 47 dengan koordinat 1° 01' 52.241" LU dan 101° 56' 55.791" BT yang terletak pada batas Desa Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak;
- PBU 47 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 45 dengan koordinat 1° 03' 31.400" LU dan 101° 55' 51.600" BT yang terletak pada batas Desa Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak;
www.peraturan.go.id 2018, No. 862 52. PBU 45 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 46 dengan koordinat 1° 05' 20.700" LU dan 101° 54' 36.400" BT yang terletak pada batas Desa Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 53. PBU 046 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.06 dengan koordinat 1° 06' 05.450" LU dan 101° 54' 21.128" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.05 dengan koordinat 1° 07' 46.963" LU dan 101° 54' 04.176" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.04 dengan koordinat 1° 09' 53.183" LU dan 101° 53' 32.442" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.03 dengan koordinat 1° 10' 34.172" LU dan 101° 53' 14.053" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.02 dengan koordinat 1° 11' 17.390" LU dan 101° 52' 23.743" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.01 dengan koordinat 1° 12' 05.468" LU dan 101° 51' 24.631" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 8/2008 dengan koordinat 1° 12' 15.300" LU dan 101° 49' 48.600" BT yang terletak pada batas Desa Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 54. PBU 8/2008 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 7/2008 dengan koordinat 1° 12' 25.000" LU dan 101° 48' 43.800" BT yang terletak pada batas Desa Sungailinau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 55. PBU 7/2008 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 6/2008 dengan koordinat 1° 12' 36.200" LU dan 101° 47' 41.500" BT yang terletak pada batas Desa Sungailinau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak;
www.peraturan.go.id 2018, No. 862 56. PBU 6/2008 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 5/2008 dengan koordinat 1° 12' 43.100" LU dan 101° 46' 37.200" BT yang terletak pada batas Desa Sungailinau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 57. PBU 5/2008 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 4/2008 dengan koordinat 1° 12' 43.000" LU dan 101° 45' 36.700" BT yang terletak pada batas Desa Sungailinau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 58. PBU 4/2008 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 3/2008 dengan koordinat 1° 12' 42.800" LU dan 101° 44' 39.600" BT yang terletak pada batas Desa Sungailinau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 59. PBU 3/2008 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 2/2008 dengan koordinat 1° 12' 43.000" LU dan 101° 43' 43.500" BT yang terletak pada batas Desa Sungailinau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 60. PBU 2/2008 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 1/2008 dengan koordinat 1° 12' 42.400" LU dan 101° 42' 45.900" BT yang terletak pada batas Desa Sungailinau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 61. PBU 1/2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 15-2008 dengan koordinat 1° 11' 45.600" LU dan 101° 42' 07.700" BT yang terletak pada batas Desa Sungailinau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak;
www.peraturan.go.id 2018, No. 862 62. PBU 15-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 14-2008 dengan koordinat 1° 10' 47.700" LU dan 101° 41' 28.000" BT yang terletak pada batas Desa Tasiktebingserai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 63. PBU 14-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 13-2008 dengan koordinat 1° 09' 49.000" LU dan 101° 40' 47.400" BT yang terletak pada batas Desa Tasiktebingserai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 64. PBU 13-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 12-2008 dengan koordinat 1° 08' 53.300" LU dan 101° 40' 08.900" BT yang terletak pada batas Desa Tasiktebingserai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 65. PBU 12-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 11-2008 dengan koordinat 1° 07' 53.400" LU dan 101° 39' 26.600" BT yang terletak pada batas Desa Tasiktebingserai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 66. PBU 11-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 10-2008 dengan koordinat 1° 06' 55.800" LU dan 101° 38' 53.500" BT yang terletak pada batas Desa Tasiktebingserai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 67. PBU 10-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 09-2008 dengan koordinat 1° 05' 56.600" LU dan 101° 38' 23.300" BT yang terletak pada batas Desa Tasiktebingserai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak;
www.peraturan.go.id 2018, No. 862 68. PBU 09-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 8-2008 dengan koordinat 1° 05' 03.000" LU dan 101° 37' 50.900" BT yang terletak pada batas Desa Tasiktebingserai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 69. PBU 8-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 7b-2008 dengan koordinat 1° 04' 02.700" LU dan 101° 37' 12.700" BT yang terletak pada batas Desa Tasiktebingserai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 70. PBU 7b-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 7a-2008 dengan koordinat 1° 03' 02.600" LU dan 101° 36' 34.500" BT yang terletak pada batas Desa Tasiktebingserai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 71. PBU 7a-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 7-2008 dengan koordinat 1° 02' 02.500" LU dan 101° 35' 56.400" BT yang terletak pada batas Desa Tasiktebingserai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 72. PBU 7-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 6-2008 dengan koordinat 1° 01' 32.200" LU dan 101° 35' 41.600" BT yang terletak pada batas Desa Melibur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 73. PBU 6-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 5-2008 dengan koordinat 1° 01' 04.800" LU dan 101° 35' 28.200" BT yang terletak pada batas Desa Melibur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak;
www.peraturan.go.id 2018, No. 862 74. PBU 5-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 4-2008 dengan koordinat 1° 00' 35.700" LU dan 101° 35' 13.700" BT yang terletak pada batas Desa Melibur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 75. PBU 4-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 3-2008 dengan koordinat 1° 00' 06.900" LU dan 101° 34' 59.600" BT yang terletak pada batas Desa Melibur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 76. PBU 3-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 2-2008 dengan koordinat 0° 58' 44.100" LU dan 101° 34' 22.500" BT yang terletak pada batas Desa Melibur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 77. PBU 2-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 1-2008 dengan koordinat 0° 57' 51.400" LU dan 101° 33' 58.900" BT yang terletak pada batas Desa Melibur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 78. PBU 1-2008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 9-2007 dengan koordinat 0° 57' 15.900" LU dan 101° 33' 43.100" BT yang terletak pada batas Desa Melibur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak; 79. PBU 9-2007 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 8-2007 dengan koordinat 0° 56' 16.500" LU dan 101° 33' 16.600" BT yang terletak pada batas Desa Melibur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan Kampung Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak;
www.peraturan.go.id
2018, No. 862
80. PBU 8-2007 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PABU 7-2007 dengan koordinat 0° 55' 19.000" LU dan
101° 32' 51.600" BT yang terletak pada Desa Melibur
Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis yang
berbatasan dengan Kampung Lubuk Umbut Kecamatan
Sungai Mandau Kabupaten Siak;
81. PABU 7-2007 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 6-
2007 dengan koordinat 0° 55' 47.500" LU dan 101° 31'
33.400" BT yang terletak pada Kampung Minas Barat
Kecamatan Minas Kabupaten Siak yang berbatasan
dengan
Desa
Melibur
Kecamatan
Talang
Muandau
Kabupaten Bengkalis;
82. PABU 6-2007 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 5-
2007 dengan koordinat 0° 56' 38.800" LU dan 101° 31'
19.500" BT yang terletak pada Desa Melibur Kecamatan
Talang Muandau Kabupaten Bengkalis yang berbatasan
dengan
Kampung
Minas
Barat
Kecamatan
Minas
Kabupaten Siak;
83. PABU 5-2007 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 4-
2007 dengan koordinat 0° 57' 22.000" LU dan 101° 30'
28.700" BT yang terletak pada Kampung Minas Barat
Kecamatan Minas Kabupaten Siak yang berbatasan
dengan
Desa
Melibur
Kecamatan
Talang
Muandau
Kabupaten Bengkalis;
84. PABU 4-2007 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 3-
2007 dengan koordinat 0° 57' 51.900" LU dan 101° 29'
31.400" BT yang terletak pada Desa Melibur Kecamatan
Talang Muandau Kabupaten Bengkalis yang berbatasan
dengan
Kampung
Minas
Barat
Kecamatan
Minas
Kabupaten Siak;
85. PABU 3-2007 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 2-
2007 dengan koordinat 0° 58' 34.900" LU dan 101° 28'
www.peraturan.go.id
2018, No. 862
19.700" BT yang terletak pada Kampung Sungai Gondang
Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang berbatasan
dengan
Desa
Melibur
Kecamatan
Talang
Muandau
Kabupaten Bengkalis;
86. PABU 2-2007 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 1-
2007 dengan koordinat 0° 59' 04.400" LU dan 101° 27'
30.900" BT yang terletak pada Desa Beringin Kecamatan
Talang Muandau Kabupaten Bengkalis yang berbatasan
dengan Kampung Sungai Gondang Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak;
87. PABU 1-2007 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 12-
2006 dengan koordinat 0° 59' 30.400" LU dan 101° 27'
23.700" BT yang terletak pada Kampung Pencing Bekuto
Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang berbatasan
dengan Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau
Kabupaten Bengkalis;
88. PABU 12-2006 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 11-
2006 dengan koordinat 1° 00' 23.000" LU dan 101° 26'
46.700" BT yang terletak pada Desa Beringin Kecamatan
Talang Muandau Kabupaten Bengkalis yang berbatasan
dengan Kampung Pencing Bekuto Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak;
89. PABU 11-2006 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 10-
2006 dengan koordinat 1° 00' 57.600" LU dan 101° 25'
58.000" BT yang terletak pada Kampung Pencing Bekuto
Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang berbatasan
dengan Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau
Kabupaten Bengkalis;
90. PABU 10-2006 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 9-
2006 dengan koordinat 1° 01' 19.600" LU dan 101° 25'
04.400" BT yang terletak pada Desa Beringin Kecamatan
Talang Muandau Kabupaten Bengkalis yang berbatasan
www.peraturan.go.id
2018, No. 862
dengan Kampung Pencing Bekuto Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak;
91. PABU 9-2006 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 8-
2006 dengan koordinat 1° 01' 13.200" LU dan 101° 24'
13.200" BT yang terletak pada Kampung Pencing Bekuto
Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang berbatasan
dengan Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau
Kabupaten Bengkalis;
92. PABU 8-2006 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as
(Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 7-2006
dengan koordinat 1° 01' 23.000" LU dan 101° 23' 02.900"
BT yang terletak pada Desa Beringin Kecamatan Talang
Muandau Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan
Kampung Pencing Bekuto Kecamatan Kandis Kabupaten
Siak;
93. PABU 7-2006 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 004
dengan koordinat 1° 01' 30.394" LU dan 101° 22' 33.029"
BT yang terletak pada Desa Beringin Kecamatan Talang
Muandau Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan
Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten
Siak;
94. PABU 004 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 005
dengan koordinat 1° 01' 51.394" LU dan 101° 21' 44.329"
BT yang terletak pada Desa Kualapenaso Kecamatan
Talang Muandau Kabupaten Bengkalis yang berbatasan
dengan Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak;
95. PABU 005 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as
(Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 006
dengan koordinat 1° 01' 42.094" LU dan 101° 20' 30.429"
BT
yang
terletak
pada
Kampung
Jambai
Makmur
Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang berbatasan
dengan Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten
Bengkalis;
www.peraturan.go.id
2018, No. 862
96. PABU 006 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 007
dengan koordinat 1° 01' 54.094" LU dan 101° 20' 03.029"
BT
yang
terletak
pada
Kampung
Jambai
Makmur
Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang berbatasan
dengan Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten
Bengkalis;
97. PABU 007 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 008
dengan koordinat 1° 02' 34.294" LU dan 101° 19' 10.829"
BT yang terletak pada Desa Tengganau Kecamatan Pinggir
Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan Kampung
Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak;
98. PABU 008 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 009
dengan koordinat 1° 02' 46.794" LU dan 101° 18' 35.729"
BT yang terletak pada Desa Tengganau Kecamatan Pinggir
Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan dengan
Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten
Siak;
99. PABU 009 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as
(Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 010
dengan koordinat 1° 02' 45.794" LU dan 101° 18' 08.329"
BT yang terletak pada Desa Tengganau Kecamatan Pinggir
Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan Kampung
Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak;
100. PABU 010 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 011
dengan koordinat 1° 03' 04.294" LU dan 101° 17' 44.629"
BT yang terletak pada Desa Balai Pungut Kecamatan
Pinggir Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan
Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten
Siak;
101. PABU 011 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 012
dengan koordinat 1° 03' 15.694" LU dan 101° 17' 18.629"
BT
yang
terletak
pada
Kampung
Jambai
Makmur
www.peraturan.go.id
2018, No. 862
Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang berbatasan
dengan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten
Bengkalis;
102. PABU 012 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Mandau sampai pada PABU 013
dengan koordinat 1° 03' 36.394" LU dan 101° 16' 56.929"
BT yang terletak pada Desa Balai Pungut Kecamatan
Pinggir Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan
Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten
Siak;
103. PABU 013 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Samsam sampai pada PABU 014
dengan koordinat 1° 03' 27.812" LU dan 101° 16' 52.810"
BT yang terletak pada Kampung Kandis Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak yang berbatasan dengan Desa Balai
Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis;
104. PABU 014 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Samsam sampai pada PABU 015
dengan koordinat 1° 02' 58.594" LU dan 101° 16' 35.229"
BT yang terletak pada Desa Pangkalan Libut Kecamatan
Pinggir Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan
Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak;
105. PABU 015 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Samsam sampai pada PABU 016
dengan koordinat 1° 02' 37.994" LU dan 101° 16' 19.529"
BT yang terletak pada Desa Pangkalan Libut Kecamatan
Pinggir Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan
Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak;
106. PABU 016 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Samsam sampai pada PABU 017
dengan koordinat 1° 02' 13.400" LU dan 101° 15' 58.849"
BT yang terletak pada Desa Pangkalan Libut Kecamatan
Pinggir Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan
Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak;
107. PABU 017 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Samsam sampai pada PABU 018
dengan koordinat 1° 02' 03.384" LU dan 101° 15' 36.000"
www.peraturan.go.id
2018, No. 862
BT yang terletak pada Desa Pangkalan Libut Kecamatan
Pinggir Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan
Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak;
108. PABU 018 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Samsam sampai pada PABU 019
dengan koordinat 1° 01' 38.530" LU dan 101° 15' 25.200"
BT yang terletak pada Kampung Kandis Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak yang berbatasan dengan Desa Pangkalan
Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis;
109. PABU 019 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Samsam sampai pada PABU 020
dengan koordinat 1° 01' 13.295" LU dan 101° 14' 56.400"
BT yang terletak pada Desa Pangkalan Libut Kecamatan
Pinggir Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan
Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak;
110. PABU 020 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Samsam sampai pada PABU 021
dengan koordinat 1° 00' 59.450" LU dan 101° 14' 27.600"
BT yang terletak pada Desa Pangkalan Libut Kecamatan
Pinggir Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan
Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak;
111. PABU 021 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Samsam sampai pada PABU 022
dengan koordinat 1° 00' 45.273" LU dan 101° 14' 09.600"
BT yang terletak pada Desa Pangkalan Libut Kecamatan
Pinggir Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan
Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak;
112. PABU 022 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Samsam sampai pada PABU 023
dengan koordinat 1° 00' 24.685" LU dan 101° 13' 51.600"
BT yang terletak pada Desa Pangkalan Libut Kecamatan
Pinggir Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan
Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak; dan
113. PABU 023 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as
(Median Line) Sungai Samsam sampai pada TK.JB2 dengan
koordinat 1° 01' 02.010" LU dan 101° 09' 05.267" BT,
selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line)
www.peraturan.go.id
2018, No. 862
Sungai Samsam sampai pada TK. JB1 dengan koordinat 1°
00' 10.623" LU dan 101° 04' 43.889" BT, selanjutnya ke
arah Barat Laut sampai pada TK.00 dengan koordinat 1°
04' 55.300" LU dan 100° 59' 02.500" BT yang merupakan
simpul batas Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten
Siak dan Kabupaten Rokan Hulu.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kampung dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No. 862 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2018, No. 862
www.peraturan.go.id
