PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI...
Pasal 9
BAB 4 — PENGGUNAAN SENJATA API
(1) Penggunaan senjata api di luar dari Surat Izin yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah setempat, harus mendapat Surat Izin Angkut/Penggunaan Senjata Api dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan. (2) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengajukan Surat Izin Angkut/Penggunaan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah setempat.
