PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI...
Pasal 8
BAB 4 — PENGGUNAAN SENJATA API
(1) Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja pada saat pelaksanaan tugas operasional di lapangan dengan berpakaian dinas. (2) Penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan oleh Kepolian Daerah setempat.
