PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI...
Pasal 7
BAB 4 — PERIZINAN
Gubernur/Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin penggunaan senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat melalui Direktur Intelijen Keamanan.
