PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI...
Pasal 10
BAB 4 — PENGGUNAAN SENJATA API
Senjata api yang digunakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat dipinjamkan atau dipakai orang lain yang tidak memiliki izin penggunaan.
