PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI...
Pasal 11
BAB 4 — PENGGUNAAN SENJATA API
Polisi Pamong Praja yang telah diperlengkapi dengan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertanggungjawab atas penggunaan dan pemeliharaan senjata api.
