PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI...
Pasal 4
BAB 3 — PENGGUNA SENJATA API
Jumlah senjata api yang dapat dimiliki untuk digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling banyak 1/3 (sepertiga) dari seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
